Sabtu, 07 Juli 2007

PERGAULAN BEBAS PERBURUK PERILAKU REMAJA

Pergaulan Bebas Perburuk Prilaku Remaja

Singkawang,- Ada dua bentuk prilaku yang bisa muncul pada remaja yang menganut paham pergaulan bebas. Yaitu, memiliki akhlaq buruk dan perilaku fatamorgana. Keduanya adalah prilaku tidak baik dalam kehidupan dan harus dihindari. Disampaikan Ketua STIT Kota Singkawang, Drs. Arnadi Arkhan, MPd. Pernyataan itu diungkapnya pada seminar tentang pergaulan bebas di kalangan remaja, di Aula I Pemkot Singkawang, baru-baru ini. Dijelaskan, indikator dari memiliki akhlaq yang buruk antara lain adalah memiliki sifat takabur, hasud, dendam, mudah marah, bohong, ingkar janji, menyia-nyiakan waktu, tidak punya rasa malu, buruk sangka, penakut dan sebagainya. "Sedangkan indikator dari prilaku fatamorgana antara lain suka pacaran, seks bebas, narkoba, merokok, meminum khamar, gila mode, lupa aurat, konsumtif, percaya pada astrologi dan lain-lain," terang Arnadi sembari menjelaskan lebih jauh tentang bahaya-bahay indiaktor tersebut. Menurut Arnadi, semua prilaku tersebut sangat tidak baik bila terus menggelayuti kehidupan kita, sehingga harus dihindari semampu kita. Nah, berkaitan dengan upaya menghindari ini, Islam menawarkan aturan untuk pergaulan remaja. Pertama, menundukkan pandangan. Islam mengharuskan baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan agar terhindar fitnah seksual melalui mata. Menjaga pandangan mempunyai dua arti. Diantaranya, pandangan lahir, melihat dan menikmati pada bagian-bagian tubuh yang menarik dan menggairahkan nafsu birahi. Kemudian pandangan bathin , yaitu syahwat yang timbul di dalam hati untuk mengadakan hubungan seksual atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan setelah melihat bentuk lahir dari lawan jenis seks yang berlawanan. Berkaitan dengan menundukkan pandangan ini, terdapat dalam Al-Qur'an Surah An-Nur ayat 30-31. Selanjutnya larangan bersentuh kulit. Islam tidak membenarkan laki-laki dan wanita bersentuhan kulit. Walaupun dalam hal ini masih terdapat ikhtilaf diantara para ulama. Akan tetapi jumhur ulama memberikan keputusan untuk tetap tidak ada alasan boleh bersentuhan antara laki-laki dan perempuan. Kecuali dalam keadaan terpaksa. "Aturan berikutnya larangan berduaan dengan yang bukan muhrim (Ajnabiyah). QS Al-Isra 32 telah dengan tegas mengatakan, Janganlah kami mendekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk," urainya. Terkahir, larangan ihktilat. Ikhtilat yaitu campur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Baik dalam pertemuan resmi maupun tidak resmi. "Jika terpaksa harus bercampur baur, maka sebaiknya dibuat hijab atau penghalang. (Sumber Pontianak Post diposting oleh Qbenk)

Tidak ada komentar: